Jumat, 13 Januari 2012

Regulasi BPOM Tentang Kosmetika




BPOM atau Badan Pengawasan Obat dan Makanan, merupakan suatu Lembaga Pemerintah Republik Indonesia yang mengatur serta mengawasi Obat dan Makanan yang beredar di masyarakat di wilayah Republik Indonesia.


Dengan adanya BPOM, masyarakat akan merasa tenang bila memakai produk yang sudah tercantum verifikasi dari BPOM. Adapun Fungsi, Visi dan Misi dari BPOM sebagai mana tercantum dibawah ini. Berkaitan dengan website ini, maka dicantumkan juga tentang Kosmetika dan segala peraturannya.


Menjadi Institusi Pengawas Obat dan Makanan yang Inovatif, Kredibel dan Diakui Secara Internasional Untuk Melindungi Masyarakat.

  1. Melakukan Pengawasan Pre-Market dan Post-Market Berstandar Internasional.
  2. Menerapkan Sistem Manajemen Mutu Secara Konsisten.
  3. Mengoptimalkan Kemitraan dengan Pemangku Kepentingan di Berbagai Lini.
  4. Memberdayakan Masyarakat Agar Mampu Melindungi Diri dari Obat dan Makanan yang Berisiko Terhadap Kesehatan.
  5. Membangun Organisasi Pembelajar (Learning Organization).



  • Pengkajian dan penyusunan kebijakan nasional di bidang pengawasan Obat dan Makanan.
  • Pelaksanaan kebijakan tertentu di bidang pengawasan Obat dan Makanan.
  • Koordinasi kegiatan fungsional dalam pelaksanaan tugas Badan POM.
  • Pemantauan, pemberian bimbingan dan pembinaan terhadap kegiatan instansi pemerintah di bidang pengawasan Obat dan Makanan.
  • Penyelenggaraan pembinaan dan pelayanan administrasi umum di bindang perencanaan umum, ketatausahaan, organisasi dan tata laksana, kepegawaian, keuangan, kearsipan, persandian, perlengkapan dan rumah tangga.

PERATURAN-PERATURAN BPOM YANG BERKAITAN DENGAN KOSMETIKA


25 November 2011  (Kosmetika > Persyaratan Teknis)
No : HK.03.1.23.08.11.07517
PERATURAN KEPALA BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR HK.03.1.23.08.11.07517 TAHUN 2011 TENTANG PERSYARATAN TEKNIS BAHAN KOSMETIKA

[versi PDF] [versi Image-File]
25 November 2011  (Kosmetika > Umum)
No : HK.03.1.23.08.11.07331
PERATURAN KEPALA BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR HK.03.1.23.08.11.07331 TAHUN 2011 TENTANG METODE ANALISIS KOSMETIKA
[versi PDF] [versi Image-File]
3 August 2011  (Kosmetika > Cemaran)
No : HK.03.1.23.07.11.6662
PERATURAN KEPALA BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR HK.03.1.23.07.11.6662 TAHUN 2011 TENTANG PERSYARATAN CEMARAN MIKROBA DAN LOGAM BERAT DALAM KOSMETIKA
[versi PDF] [versi Image-File]
24 June 2011  (Kosmetika > Pengawasan)
No : HK.03.1.23.04.11.03724
PERATURAN KEPALA BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR HK.03.1.23.04.11.03724 TAHUN 2011 TENTANG PENGAWASAN PEMASUKAN KOSMETIKA
[versi PDF] [versi Image-File]
28 December 2010  (Kosmetika > Umum)
No : HK.03.1.23.12.10.12459
Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat Dan Makanan Republik Indonesia Nomor Hk.03.1.23.12.10.12459 Tahun 2010 Tentang Persyaratan Teknis Kosmetika
[versi PDF] [versi Image-File]
13 December 2010  (Kosmetika > Notifikasi)
No : HK.03.1.23.12.10.11983
Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia Nomor HK.03.1.23.12.10.11983 Tahun 2010 Tentang Kriteria dan Tata Cara Pengajuan Notifikasi Kosmetika
[versi PDF] [versi Image-File]
5 October 2010  (Kosmetika > Notifikasi)
No : No:1176/MENKES/PER/VIII/2010
PERATURAN MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR://1176/MENKES/PER/VIII/2010 TENTANG NOTIFIKASI KOSMETIKA
[versi PDF] [versi Image-File]
5 October 2010  (Kosmetika > Produksi)
No : No:1175/MENKES/PER/VIII/2010
PERATURAN MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR:1175/MENKES/PER/VIII/2010 TENTANG IZIN PRODUKSI KOSMETIKA
[versi PDF] [versi Image-File]
31 December 2008  (Kosmetika > Pembatalan)
No : HK.00.06.4.41.3401
KEPUTUSAN KEPALA BADAN POM REPUBLIK INDONESIA NOMOR HK.00.06.4.41.3401 TENTANG PEMBATALAN PERSETUJUAN PENDAFTARAN PT AVON INDONESIA
[versi PDF] [versi Image-File]
31 December 2008  (Kosmetika > Pembatalan)
No : HK.00.06.4.41.3401 (Lampiran)
LAMPIRAN KEPUTUSAN KEPALA BADAN POM REPUBLIK INDONESIA NO HK.00.06.4.41.3401 TENTANG PEMBATALAN PERSETUJUAN PENDAFTARAN PT. AVON INDONESIA
[versi PDF] [versi Image-File]
10 November 2008  (Kosmetika > Impor/Ekspor)
No : HK.00.05.1.42.4974 (Lampiran)
LAMPIRAN PERATURAN KEPALA BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR HK.00.05.1.42.4974 TENTANG PENGAWASAN PEMASUKAN BAHAN KOSMETIK
[versi PDF] [versi Image-File]
10 November 2008  (Kosmetika > Impor/Ekspor)
No : HK.00.05.1.42.4974
PERATURAN KEPALA BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR HK.00.05.1.42.4974 TENTANG PENGAWASAN PEMASUKAN BAHAN KOSMETIK
[versi PDF] [versi Image-File]
12 September 2008  (Kosmetika > Pembatalan)
No : HK.00.06.4.41.2522
Pembatalan Persetujuan Pendaftaran produk kosmetik Doctor Kayama
[versi PDF] [versi Image-File]
10 June 2008  (Kosmetika > Pengawasan)
No : HK.00.05.42.2995
PERATURAN KEPALA BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR HK.00.05.42.2995 TENTANG PENGAWASAN PEMASUKAN KOSMETIK
[versi PDF] [versi Image-File]
28 March 2008  (Kosmetika > Pembatalan)
No : HK.00.06.4.41.904
KEPUTUSAN KEPALA BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN RI Nomor : HK.00.06.4.41.904 Tentang PEMBATALAN PERSETUJUAN PENDAFTARAN
[versi PDF] [versi Image-File]


28 March 2008  (Kosmetika > Pembatalan)
No : HK.00.06.4.41.903
KEPUTUSAN KEPALA BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN RI Nomor : HK.00.06.4.41.903 Tentang PEMBATALAN PERSETUJUAN PENDAFTARAN
[versi PDF] [versi Image-File]
25 February 2008  (Kosmetika > Bahan Kosmetik)
No : HK.00.05.42.1018
PERATURAN KEPALA BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR : HK.00.05.42.1018 TENTANG BAHAN KOSMETIK
[versi PDF] [versi Image-File]
25 February 2008  (Kosmetika > Bahan Kosmetik)
No : HK.00.05.42.1018 (lamp. I)
Lampiran I Peraturan Kepala Badan POM Republik Indonesia Nomor : HK.00.05.42.1018 Tentang Bahan Kosmetik
[versi PDF] [versi Image-File]
25 February 2008  (Kosmetika > Bahan Kosmetik)
No : HK.00.05.42.1018 (Lamp. III)
Lampiran III Peraturan Kepala Badan POM Republik Indonesia Nomor : HK.00.05.42.1018 Tentang Bahan Kosmetik
[versi PDF] [versi Image-File]
25 February 2008  (Kosmetika > Bahan Kosmetik)
No : HK.00.05.42.1018 (Lamp. IV)
Lampiran IV Peraturan Kepala Badan POM Republik Indonesia Nomor : HK.00.05.42.1018 Tentang Bahan Kosmetik
[versi PDF] [versi Image-File]
25 February 2008  (Kosmetika > Bahan Kosmetik)
No : HK.00.05.42.1018 (Lamp. II)
Lampiran II Peraturan Kepala Badan POM Republik Indonesia Nomor : HK.00.05.42.1018 Tentang Bahan Kosmetik
[versi PDF] [versi Image-File]
25 February 2008  (Kosmetika > Bahan Kosmetik)
No : HK.00.05.42.1018 (Lamp. V)
Lampiran V Peraturan Kepala Badan POM Republik Indonesia Nomor : HK.00.05.42.1018 Tentang Bahan Kosmetik
[versi PDF] [versi Image-File]
5 January 2006  (Kosmetika > Pengawasan)
No : HK.00.06.42.0255
PETUNJUK TEKNIS PENGAWASAN ALPHA HYDROXY ACID (AHA) DALAM KOSMETIK
[versi PDF] [versi Image-File]
20 October 2003  (Kosmetika > CPKB)
No : HK.00.05.4.3870
KEPUTUSAN KEPALA BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR : HK.00.05.4.3870 TENTANG PEDOMAN CARA PEMBUATAN KOSMETIK YANG BAIK
[versi PDF] [versi Image-File]
5 May 2003  (Kosmetika > Umum)
No : HK.00.05.4.1745
Keputusan Kepala Badan POM Nomor HK.00.05.4.1745 tentang Kosmetik
[versi PDF] [versi Image-File]
23 November 1994  (Kosmetika > Cemaran)
No : HK.00.06.4.02894
Keputusan Dirjen POM Nomor HK.00.06.4.02894 tentang Persyaratan cemaran mikroba pada kosmetika
[versi PDF] [versi Image-File]
4 November 1992  (Kosmetika > CPKB)
No : 965/MENKES/SK/XI/1992
KEPUTUSAN MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR : 965/MENKES/SK/XI/1992 TENTANG CARA PRODUKSI KOSMETIKA YANG BAIK
[versi PDF] [versi Image-File]
1 May 1985  (Kosmetika > Bahan Berbahaya)
No : 239/Men.Kes/Per/V/85
Permenkes 239/Men.Kes/Per/V/85
[versi PDF] [versi Image-File]
5 October 1977  (Kosmetika > Izin Produksi)
No : 236/Menkes/Per/X/1977
[versi PDF] [versi Image-File]


Semoga bermanfaat....

Regards
KSC Beauty

Sumber : BPOM

0 comments :